LAWULO – Sebagai tindak lanjut program transformasi digital dari
pemerintah pusat, Pemerintah Desa Lawulo himbau warga untuk segera aktivasi IKD
dan PERLINSOS. Langkah ini diambil menyusul kebijakan kementerian pusat
yang menjadikan IKD sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan Portal
Perlinsos Digital. Dengan mengaktifkan IKD dan terdaftar dalam sistem
Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri, transparan, dan lebih cepat
melalui gawai masing-masing.
Kepala Desa Lawulo Baso Achmad, S.Sos, menegaskan pentingnya partisipasi
warga dalam menyukseskan program ini. "Mumpung program Perlinsos
ini berjalan, kami mendorong seluruh masyarakat untuk segera mendaftar IKD. Ini
bukan sekadar pembaruan KTP fisik ke digital, melainkan kunci agar bantuan
sosial di desa kita benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan datanya
terverifikasi secara akurat oleh sistem pusat," ujarnya.


Berikut
adalah cara alternatif yang bisa dilakukan penerima bansos tanpa smartphone:
- Melalui
Pendamping Sosial: Anda
dapat meminta tolong kepada Pendamping Sosial PKH di wilayah Anda
(Desa/Kelurahan setempat) untuk didaftarkan atau diusulkan namanya masuk
ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Melalui
Perangkat Desa atau Kelurahan: Datang
langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Perangkat desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga yang layak
menerima bantuan melalui aplikasi khusus.
- Melalui
Dinas Sosial: Anda
juga bisa mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk
meminta pengecekan data dan pendaftaran langsung.
- Melalui
Kerabat atau Keluarga: Anda
dapat meminta bantuan anggota keluarga atau tetangga yang memiliki smartphone untuk
mengecek status atau mendaftarkan Anda melalui portal resmi Kemensos
Perlinsos atau aplikasi Aplikasi Cek Bansos menggunakan
data KTP Anda.
Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbentuk aplikasi seluler yang wajib diunduh, sedangkan Perlinsos (Perindungan Sosial) merupakan portal berbasis situs web resmi kementerian yang diakses langsung menggunakan peramban (browser).
Berikut tautan resmi untuk mengunduh aplikasi IKD dan mengakses Portal Perlinsos:
1. Link Download IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Aplikasi resmi IKD diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pastikan Anda mengunduh dari toko aplikasi resmi demi keamanan data :
2. Link Akses Portal Perlinsos Digital
Perlinsos tidak berbentuk aplikasi di Play Store atau App Store, melainkan sebuah situs web resmi milik Kementerian Sosial. Anda tidak perlu mengunduhnya, melainkan cukup membukanya lewat Google Chrome, Safari, atau browser lainnya.
(Tim Publikasi Desa Lawulo).